JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat ketentuan penetapan wajib pajak (WP) kriteria tertentu.
Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, PMK 28/2026 kini memerinci kriteria laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah. Kriteria ini harus dipenuhi agar WP bisa ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu..., wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: c. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama 3 tahun berturut-turut,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Nah, PMK 28/2026 memerinci ketentuan agar laporan keuangan wajib pajak memenuhi kriteria tersebut. Merujuk Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik/lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP harus memenuhi 6 ketentuan.
Pertama, wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kedua, memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).
Ketiga, bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.
Keempat, dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan WP kriteria tertentu, permintaan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kelima, tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan WP kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh WP atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Keenam, akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.
Keenam ketentuan itu bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Ketentuan-ketentuan tersebut belum diatur dalam beleid terdahulu. Dengan demikian, terbitnya PMK 28/2026 memperketat standar laporan keuangan yang memenuhi kriteria penetapan WP kriteria tertentu. (rig)
