KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tersangka SM melalui CV SJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatannya tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Vivi Rosvika, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Akibat perbuatannya, tersangka SM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Ditangkap di Pekanbaru

Tersangka SM sebelumnya sudah berstatus buron sejak September 2022. Dalam perkembangannya, tersangka SM tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru dan diserahkan ke Polda Sumatera Utara.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, masa penahanan tersangka juga sempat dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara pidana.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Vivi menambahkan keberhasilan penangkapan tersangka SM ini berkat kerja sama penegakan hukum antara Kanwil DJP Sumatera Utara II, KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejati Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.

Dia berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mampu mengamankan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas