Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tersangka SM melalui CV SJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.
"Atas perbuatannya tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Vivi Rosvika, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka SM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Tersangka SM sebelumnya sudah berstatus buron sejak September 2022. Dalam perkembangannya, tersangka SM tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru dan diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, masa penahanan tersangka juga sempat dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara pidana.
Vivi menambahkan keberhasilan penangkapan tersangka SM ini berkat kerja sama penegakan hukum antara Kanwil DJP Sumatera Utara II, KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejati Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.
Dia berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mampu mengamankan penerimaan negara. (rig)