KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 14:01 WIB
Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

lustrasi. (Foto: Antara)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mengancam akan memutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.

Adil mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) I kepada kepala OPD yang kantornya memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia menegaskan akan memberi hukuman berat pada kepala OPD yang tidak menjalankan perintahnya.

"Kalau dia tidak bisa menyelesaikan itu, tidak taat aturan, tidak mau menyelesaikan ini, nanti pimpinan-pimpinan OPD tidak dapat [menjabat] lagi," katanya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adil tidak memerinci 8 OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Demikian pula soal nominal tunggakan pajak yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurut Adil, salah satu prioritas pekerjaannya sejak menjabat bupati yakni menginventarisasi ulang aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Dari pendataan itu, dia menemukan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Adil juga menemukan beberapa di antaranya telah dimodifikasi, misalnya dari kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Selain itu, ada kendaraan yang telah rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kendaraan-kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut dikumpulkan di halaman kantor bupati. Sebagian telah dikembalikan kepada OPD atau pegawai yang mengoperasikannya asal bersedia menandatangani pakta integritas dan sudah melunasi tunggakan pajak.

Seperti dilansir goriau.com, hingga saat ini masih ada ratusan kendaraan dinas yang tertahan di halaman kantor Adil karena belum melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman sempat menyinggung banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dia mencontohkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta, sementara dendanya hampir Rp300 juta.

Herman kemudian mengimbau semua pemda ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun lalu. Setelah mengikuti pemutihan, dia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024