Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi virus Corona saat ini.
Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemutihan pajak sudah bisa mulai diterapkan. Meski begitu, payung hukum yang mendasari kebijakan ini masih dalam proses.
“Pemutihan denda PKB sudah berlaku mulai Senin (6/4/2020). Artinya DKI Jakarta sudah bisa menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tetapi untuk payung hukumnya masih tahap proses,” ujar Dwi, Kamis (9/4/2020).
Lebih lanjut, Dwi mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara online. Bagi wajib pajak yang membayar secara online, lanjutnya, bukti pembayarannya akan diantar langsung ke rumah setiap wajib pajak.
Melalui kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan masyarakat lebih taat pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih saat ini daerah sangat membutuhkan pemasukan yang besar guna memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan dari beragam jenis penerimaan pajak di Jakarta, hanya sektor PKB saja yang masih membuka kanal pembayaran.
Meski begitu, pemasukan dari sektor pajak ini terus menurun. "Penurunan tingkat pembayarannya mencapai 50% di 5 wilayah DKI Jakarta. Padahal, PKB masuk kategori pajak unggulan dan jadi pemasukan utama,” jelas Iwan.
Kondisi saat ini, lanjut Iwan sangat dilematis. Pasalnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana, tetapi di sisi lain masyarakat juga tengah menghadapi kondisi yang sulit. Untuk itu, Iwan mengimbau masyarakat tetap membayar pajak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak dan memanfaatkan pembayaran pajak online, fokus dana kami saat ini untuk aspek kesehatan,” ujarnya.
Penghapusan denda pajak tidak hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta saja. Pemerintah daerah lain lainnya juga mengambil kebijakan serupa selama masa tanggap darurat pandemic Covid-19.
Dilansir dari Metropolitan, pemutihan denda pajak juga diterapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta daerah Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, dan Ciputat. (rig)