KOTA BANDUNG

Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan memberikan pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian BPPD Insan Parid mengatakan relaksasi tersebut diberikan dikarenakan adanya tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian daerah menjadi lesu.

"Kami merelaksasi law enforcement perolehan pajak antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Insan menyebutkan kebijakan insentif pajak berupa bebas denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan akhir Desember 2020. Ketentuan terkait dengan relaksasi pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.42/2020.

Dia juga menambahkan insentif yang diberikan pemerintah untuk PBB-P2 adalah bebas sanksi atau pemutihan administrasi untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 ke belakang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan membebaskan pembayaran PBB-P2 yang memiliki nilai SPPT tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh veteran perang serta pemilik Bintang Jasa Gerilya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Veteran perang bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu," tutur Insan.

Untuk wajib pajak daerah lainnya seperti hotel dan restoran akan diberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran pajak. Dia berharap dunia usaha dapat bertahan di masa pandemi dan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pada kondisi normal, pelaporan pajak dari pelaku usaha itu per tanggal 15 setiap bulan. Tapi di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya." imbuhnya seperti dilansir ayobandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini