KOTA BANDUNG

Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Oktober 2020 | 18.00 WIB
Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan memberikan pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian BPPD Insan Parid mengatakan relaksasi tersebut diberikan dikarenakan adanya tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian daerah menjadi lesu.

"Kami merelaksasi law enforcement perolehan pajak antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Insan menyebutkan kebijakan insentif pajak berupa bebas denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan akhir Desember 2020. Ketentuan terkait dengan relaksasi pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.42/2020.

Dia juga menambahkan insentif yang diberikan pemerintah untuk PBB-P2 adalah bebas sanksi atau pemutihan administrasi untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 ke belakang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan membebaskan pembayaran PBB-P2 yang memiliki nilai SPPT tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh veteran perang serta pemilik Bintang Jasa Gerilya.

"Veteran perang bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu," tutur Insan.

Untuk wajib pajak daerah lainnya seperti hotel dan restoran akan diberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran pajak. Dia berharap dunia usaha dapat bertahan di masa pandemi dan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pada kondisi normal, pelaporan pajak dari pelaku usaha itu per tanggal 15 setiap bulan. Tapi di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya." imbuhnya seperti dilansir ayobandung.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.