KINERJA PERDAGANGAN
BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar
Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 12:25 WIB
BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2021 kembali mengalami surplus senilai US$35,34 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$231,54 miliar dan impor US$196,2 miliar. Capaian surplus tersebut menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Kalau dibandingkan dengan dengan tahun 2020, 2019, bahkan sampai tahun 2016, [surplus] neraca perdagangan tahun 2021 merupakan yang paling tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Margo mengatakan meskipun sektor migas selama Januari hingga Desember 2021 mengalami defisit US$13,25 miliar, tetapi masih terjadi surplus pada sektor nonmigas US$48,59 miliar sehingga secara total surplusnya mencapai US$35,34 miliar.

Khusus pada Desember 2021, neraca perdagangannya tercatat surplus US$1,02 miliar. Surplus itu disebabkan ekspor pada Desember 2021 senilai US$ 22,38 miliar dan impornya US$21,36 miliar.

Margo menyebut surplus pada Desember 2021 tersebut menjadi surplus yang terjadi secara beruntun dalam 20 bulan terakhir. Menurutnya, surplus itu terutama berasal dari sektor nonmigas US$3,30 miliar. Sementara di sektor migas terjadi defisit US$2,28 miliar.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Nilai ekspor pada Desember 2021 tercatat senilai US$22,38 miliar atau naik 35,3% dibandingkan dengan periode yang sama 2020. Ekspor nonmigas pada Desember 2021 mencapai US$21,28 miliar atau naik 37,13% dibanding dengan periode yang sama 2020.

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari hingga Desember 2021 yang mencapai US$231,54 miliar mengalami kenaikan 41,88% dibanding periode yang sama pada 2020. Pertumbuhan itu juga terjadi pada ekspor nonmigas yang mencapai 41,52%.

Adapun dari sisi impor, Margo menjelaskan nilainya pada Desember 2021 mencapai US$21,36 miliar, atau naik 47,93% dibandingkan dengan Desember 2020. Impor migas pada Desember 2021 senilai US$3,38 miliar atau naik hingga 127,95% secara tahunan.

Baca Juga:
Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Sementara untuk impor nonmigas pada Desember 2021, nilainya US$17,98 miliar atau naik 38,78% dibandingkan dengan periode yang sama 2020.

Menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari hingga Desember 2021 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya mengalami peningkatan pada barang konsumsi sebesar 37,73%, bahan baku/penolong 42,8%, dan barang modal 20,77%.

Margo berharap tren surplus neraca perdagangan yang terjadi pada 2021 dapat berlanjut agar mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

"Harapannya tren ini bisa kita terus pertahankan, kita tingkatkan, sehingga tentu saja akan berdampak pada rencana pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi dapat tercapai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email