IHPS I/2023

BPK Minta Pemerintah Masukkan Proyeksi Belanja Perpajakan dalam APBN

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:00 WIB
BPK Minta Pemerintah Masukkan Proyeksi Belanja Perpajakan dalam APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai laporan belanja perpajakan yang diinisiasi oleh pemerintah masih belum memiliki keterkaitan dengan APBN.

Dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, BPK mencatat laporan belanja perpajakan yang diterbitkan pemerintah masih berupa data historis. Tidak ada proyeksi belanja perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Dalam APBN 2021, tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2021 secara keseluruhan sehingga tak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan keseluruhan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN 2021," tulis BPK, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, pemerintah memang mulai menginisiasi penyusunan estimasi maju (forward looking estimate) atas belanja perpajakan untuk 1 tahun ke depan. Menurut BPK, jangka waktu estimasi maju ini juga perlu diperpanjang guna mendukung pengendalian atas pemberian insentif pajak.

"Sebagai salah satu bentuk pengendalian, best practices di negara lain (misal Australia) mengestimasi belanja perpajakan untuk tahun anggaran bersangkutan dan 3 tahun ke depan," tulis BPK.

Batasan Belanja Perpajakan dalam Dokumen Anggaran

Tak hanya melakukan estimasi atas belanja perpajakan pada tahun-tahun mendatang, pemerintah juga perlu menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Menurut BPK, ceiling diperlukan sebagai upaya untuk melakukan pengendalian.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Tanpa ceiling, kinerja belanja perpajakan belum dapat dinilai dalam ukuran kuantitatif layaknya program-program yang masuk dalam postur belanja APBN.

Setelah dilakukan pengendalian, setiap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah juga perlu dievaluasi.

"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan tidak hanya menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi juga menilai dampak yang ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menerbitkan estimasi belanja perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. BKF juga telah menyusun proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2022.

Pada 2021, belanja perpajakan diestimasikan mencapai Rp299,13 triliun. Nominal itu setara dengan 1,76% dari PDB dan 19,33% dari total penerimaan perpajakan. Adapun belanja perpajakan pada 2022 diproyeksikan mencapai Rp295,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?