KONSULTASI PAJAK

Bisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Agustus 2019 | 09.42 WIB
ddtc-loaderBisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. Pada tahun ini, laba kami diperkirakan menurun sekitar 50% dari laba tahun lalu. Pertanyaan saya, apakah angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bulanan perusahaan saya dapat dikurangi? Karena angsuran tersebut nominalnya cukup besar. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Rico, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Rico atas pertanyaannya. Bila merujuk ketentuan pajak yang berlaku, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) PPh memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak untuk hal-hal tertentu, termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Terkait hal ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu (KEP 537/2000).

Dalam Pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 diatur bahwa apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP 537/2000 dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, maka sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/2000 apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan, maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesuliran Bapak Rico. (Disclaimer).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
permadi
baru saja
mohon diberikan contoh kasus ibu biar jelas.terima kasih
user-comment-photo-profile
Afifah Komariah
baru saja
berkaitan dengan pertanyaan Bo.Rico kami tidak mengajukan permohonan tertulis pengurangan pph 25. dimana kami tidak melakukan pembayaran cicilan pph 25, selama 6 bulan karena besarnya jmlh pph 23 yg kami terima. Tp kpp menerbitkan STP atas angsuran pph 25, atas 6 bln tsb. apa solusi u/masalah ini. *untuk d ketahui tahun sblmnya kami jg mrlakukan hal yg sama. dn tdk ada spt yg terbit
user-comment-photo-profile
Aliza Fahira Shaumi
baru saja
Sore, mau bertanya. Apakah semua yg masuk dalam hal-hal tertentu itu bisa melakukan permohonan pengurangan angsuran Pph 25 atau hanya wp yang mengalami perubahan usaha dan kegiatan saja yang busa melakukan permohonan. Mohon penjelasannya, terimakasih.