ADMINISTRASI PAJAK

Bisa Ganti Faktur Pajak, Sepanjang SPT Masa PPN Belum Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2023 | 13:50 WIB
Bisa Ganti Faktur Pajak, Sepanjang SPT Masa PPN Belum Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pembuatan faktur pajak pengganti tetap dapat dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

“Jadi, sepanjang SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan maka dapat dilakukan penggantian faktur pajak. Namun, apabila sudah dilakukan tindakan pemeriksaan maka tidak dapat dilakukan penggantian faktur pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Adapun batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022. Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1), faktur pajak wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’.

Sebagai informasi kembali, otoritas memperbarui ketentuan soal faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022 yang lebih dulu terbit.

Namun, ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan