AMERIKA SERIKAT

Biden Harap DPR Segera Sepakati Pajak Korporasi Minimum 15 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Biden Harap DPR Segera Sepakati Pajak Korporasi Minimum 15 Persen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (ANTARA FOTO/Jim Watson/Pool via REUTERS/rwa/mca)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Senat AS akhirnya memberikan persetujuan atas Inflation Reduction Act. Undang-undang baru tersebut mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Partai Demokrat pada Senat AS.

Presiden AS Joe Biden mengatakan undang-undang terbaru tersebut mengatur tentang pengenaan pajak korporasi minimum dengan tarif sebesar 15% atas book income. Dia berharap House of Representative juga dapat memberikan persetujuan atas undang-undang tersebut.

"Dengan pajak minimum, perusahaan-perusahaan besar di AS akan membayar pajak secara lebih adil. Pajak minimum tidak akan meningkatkan beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari US$400.000 per tahun," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Dalam Inflation Reduction Act, pajak minimum sebesar 15% atas book income akan diberlakukan terhadap korporasi dengan penghasilan di atas US$1 miliar per tahun.

Harapannya, kebijakan ini akan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.

Pajak korporasi minimum atas book income diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Sekadar informasi, pajak minimum dalam Inflation Reduction Act tersebut bukanlah pajak korporasi minimum global sebagaimana yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk mengadopsi pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2, AS perlu meningkatkan tarif global intangible low-taxed income (GILTI) dari yang saat ini sebesar 10,5% menjadi 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air