SELANDIA BARU

Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 05 Juni 2022 | 13:30 WIB
Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan menyusul adanya kenaikan biaya infrastruktur yang terus meningkat secara signifikan.

Departemen Keuangan menjelaskan keputusan menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan diambil untuk mengatasi pengeluaran transportasi darat nasional yang makin melonjak.

"Ada risiko pajak bahan bakar (FED) dan/atau biaya pengguna jalan (RUC) perlu ditingkatkan untuk mengelola tekanan pada dana transportasi darat nasional," tulis Departemen Keuangan dikutip dari nzherald.co.nz, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Menurut Agensi Transportasi Selandia Baru Waka Kotahi yang bertugas mengelola dana transportasi darat nasional, pemerintah setidaknya mengucurkan dana sekitar NZD4 miliar atau setara dengan Rp37,71 triliun setiap tahun.

Dana tersebut digunakan untuk membangun dan memelihara jalan. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk pembangunan infrastruktur transportasi umum dan memberikan subsidi untuk layanan transportasi umum.

Sebagian besar pendanaan anggaran tersebut berasal dari pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Namun, tekanan inflasi menyebabkan dana infrastruktur tersebut makin melonjak. Adapun kenaikan harga paling tinggi terjadi di industri konstruksi.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Departemen Keuangan berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Nanti, kenaikan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan akan dipatok di atas NZD0,25 atau Rp2.357,29 per liter.

Departemen Keuangan belum memastikan waktu pemberlakuan dari kenaikan tarif pajak tersebut. Namun demikian, kenaikan tarif pajak diperkirakan akan berlaku tidak lebih cepat dari 1 Juli 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk