KPP PRATAMA DENPASAR BARAT
Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda
Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:30 WIB
Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan pejabat daerah dari Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada 11 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan tujuan koordinasi dengan kelurahan tersebut dalam rangka permintaan bantuan guna menjadi saksi penyitaan harta kekayaan wajib pajak.

“Penanggung pajak memiliki aset tabungan di Bank BCA yang berada di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat sehingga diperlukan koordinasi dengan pemda setempat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Setelah nanti dilakukan penyitaan, lanjut Dwi, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila tidak dilakukan, tabungan yang disita akan dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening negara.

“Tindakan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, tindakan ini juga dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, petugas dari Kelurahan Pemecutan yang diwakili oleh Lurah Ida Bagus Agung Upawana Manuaba menyatakan siap membantu KPP Denpasar barat dalam rangka kegiatan penyitaan.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

“Kami dari pemerintah daerah siap membantu kegiatan penyitaan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak