KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:30 WIB
Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan pejabat daerah dari Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada 11 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan tujuan koordinasi dengan kelurahan tersebut dalam rangka permintaan bantuan guna menjadi saksi penyitaan harta kekayaan wajib pajak.

“Penanggung pajak memiliki aset tabungan di Bank BCA yang berada di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat sehingga diperlukan koordinasi dengan pemda setempat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Setelah nanti dilakukan penyitaan, lanjut Dwi, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila tidak dilakukan, tabungan yang disita akan dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening negara.

“Tindakan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, tindakan ini juga dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, petugas dari Kelurahan Pemecutan yang diwakili oleh Lurah Ida Bagus Agung Upawana Manuaba menyatakan siap membantu KPP Denpasar barat dalam rangka kegiatan penyitaan.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

“Kami dari pemerintah daerah siap membantu kegiatan penyitaan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?