KONSULTASI PAJAK

Bersama WP Lain Punya Saham di BULN Non-Bursa, Apa Risiko PPh-nya?

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:02 WIB
Bersama WP Lain Punya Saham di BULN Non-Bursa, Apa Risiko PPh-nya?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Joanna. Saya adalah tax manager salah satu perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Perusahaan kami memiliki saham sebesar 30% pada ABC Ltd. yang berlokasi di negara A. Selain perusahaan kami, terdapat perusahaan Indonesia lainnya, PT DEF, yang memiliki saham sebesar 25% pada ABC Ltd.. Sebagai informasi, ABC Ltd. tidak menjual sahamnya di bursa efek.

Pada 2022 lalu, ABC Ltd. memperoleh penghasilan bruto senilai US$100.000, tetapi tidak ada dividen yang dibagikan. Pertanyaan saya, apakah terdapat potensi risiko pajak penghasilan atas penghasilan yang dilaporkann ABC Ltd.? Hal ini mengingat adanya kepemilikan saham perusahaan kami pada ABC Ltd., tetapi tidak ada dividen yang dibagikan. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Joanna, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Joanna. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu melihat kembali mengenai ketentuan penetapan saat diperolehnya dividen menurut ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Pasal 18 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur:

“(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.”

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Apabila melihat pada kondisi kepemilikan saham yang Ibu jelaskan, dapat diketahui bahwa perusahaan Ibu dan PT DEF merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki penyertaan modal langsung sebesar 30% dan 25% dari jumlah saham yang disetor pada ABC Ltd..

Dalam hal demikian, perusahaan Ibu dan PT DEF secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 55% pada ABC Ltd.. Jumlah penyertaan modal tersebut didapat dari akumulasi jumlah penyertaan modal langsung yang dimiliki oleh perusahaan Ibu dan PT DEF.

Dengan demikian, perusahaan Ibu ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap ABC Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50%. ABC Ltd. merupakan badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa terkendali langsung bagi perusahaan Ibu.

Merujuk kembali pada pertanyaan Ibu di atas, dapat diketahui bahwa ABC Ltd. melaporkan adanya penghasilan bruto, sedangkan tidak ada dividen yang dibagikan. Untuk itu, dalam hal ini perusahaan Ibu berpotensi untuk ditetapkan memperoleh deemed dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN nonbursa terkendali langsung.

Kemudian, ketentuan mengenai saat diperolehnya deemed dividend diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PP 55/2022.

“(2) Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Namun, apabila BULN tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, saat diperolehnya deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungan deemed dividend akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) PP 55/2022.

“(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN