KOTA TANGERANG

Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 07:00 WIB
Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% hingga akhir tahun.

Fasilitas BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui program nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota/kabupaten lengkap (PTKL).

"Program diskon merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pemberian keringanan pokok BPHTB sebesar 25% telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117/2022 yang ditetapkan pada November 2022.

Kiki berharap momentum pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak atas sertifikat tanah yang dimiliki.

Selain itu, pemberian fasilitas juga adalah bentuk dukungan Pemkot Tangerang terhadap program sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

"Diharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir beritatangerang.id.

Pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara tunai lewat Bank BJB, pos, Alfamart, dan Indomaret serta secara elektronik lewat Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan QRIS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak