Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% hingga akhir tahun.
Fasilitas BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui program nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota/kabupaten lengkap (PTKL).
"Program diskon merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
Pemberian keringanan pokok BPHTB sebesar 25% telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117/2022 yang ditetapkan pada November 2022.
Kiki berharap momentum pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak atas sertifikat tanah yang dimiliki.
Selain itu, pemberian fasilitas juga adalah bentuk dukungan Pemkot Tangerang terhadap program sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN.
"Diharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir beritatangerang.id.
Pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara tunai lewat Bank BJB, pos, Alfamart, dan Indomaret serta secara elektronik lewat Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan QRIS. (rig)