INDIA

Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Vallencia | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:00 WIB
Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melewati berbagai pertimbangan, Pemerintah India akhirnya memutuskan memberlakukan pengenaan pajak atas penghasilan dari aset digital, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung JB Mohapatra menyatakan pajak penghasilan atas keuntungan dari perdagangan aset digital akan berlaku mulai 1 April 2022. Rencananya, tarif pajak penghasilan atas keuntungan aset digital tersebut dipatok sebesar 30%.

“Pajak 30% yang diusulkan atas pendapatan dari cryptocurrency dan aset virtual lainnya akan mulai berlaku mulai 1 April,” tuturnya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman sebelumnya menyebutkan perdagangan aset digital tengah berkembang pesat di India. Sayang, India tidak memiliki kebijakan yang jelas untuk mengatur atau mengenakan pajak atas aset tersebut.

Menkeu telah mengusulkan pemajakan atas penghasilan aset digital dalam Anggaran Union 2022. India akan menjadi salah satu dari sedikit negara yang mengenakan pajak atas aset digital seperti cryptocurrency dan non-fungible token (NFT).

Selain ketentuan pajak penghasilan, Pemerintah India juga akan menerapkan tax deduction source (TDS) pada aset digital. TDS adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Rencananya, TDS dipotong langsung pada saat menerima penghasilan. Dalam konteks ini, aset digital akan dikenakan TDS sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tambahan informasi, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) di otoritas pajak India saat ini telah mengembangkan teknologi dan induksi dalam 4 hingga 5 tahun terakhir. Harapannya, pengembangan tersebut dapat mengoptimalisasi pengumpulan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan