KOTA DEPOK

Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan fasilitas pemutihan hanya diberikan selama 10 hari, yakni pada 1 Desember hingga 10 Desember saja.

"Upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB dan untuk memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Wahid menerangkan fasilitas pemutihan PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

Fasilitas pemutihan PBB diberikan atas seluruh tunggakan, tidak dibatasi untuk tahun-tahun pajak tertentu.

"Program ini juga diluncurkan juga untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB maka wajib pajak berhak mengikuti undian tersebut," ujar Wahid.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Fasilitas pemutihan PBB diberikan tanpa memerlukan adanya permohonan. Dengan demikian, sanksi dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB.

"Ayo segera lunas PBB dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," tutur Wahid dikutip dari situs web Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah