JAKARTA, DDTCNews - ConTAXtual, video pembelajaran pajak dasar oleh DDTC Academy kembali tayang di akun YouTube DDTC Indonesia. Pada episode sebelumnya, ConTAXtual membahas self assessment yang merupakan salah satu dari 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia. Giliran di episode ini, ConTAXtual membahas sistem pemungutan pajak selanjutnya, yaitu withholding.
Apa dan bagaimana sistem pemungutan pajak withholding yang diterapkan di Indonesia? Sistem withholding di Indonesia diimplementasikan dengan melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atau yang biasa disebut dengan istilah 'PotPut'.
Lantas, apa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan tersebut?
Ayo kita saksikan penjelasannya pada video ConTAXtual episode ke-6 di sini.
Bersama ConTAXtual, belajar pajak dasar akan lebih mudah dimengerti dan menyenangkan. Belajar pajak pun akan menjadi lebih bersemangat, karena #PajakItuMenyenangkan.
Ikuti akun sosial media DDTC Academy berikut ini untuk mendapatkan informasi pelatihan terbaru dan konten edukasi perpajakan menarik lainnya secara gratis! Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)