KPP PRATAMA PURWOKERTO

Kantor Pajak Ajari Pengurus Parpol Potong PPh Lewat Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 03 November 2026 | 10.30 WIB
Kantor Pajak Ajari Pengurus Parpol Potong PPh Lewat Coretax
<p>Suasana kegiatan edukasi yang diadakan KPP Pratama Purwokerto. (foto:&nbsp;Tim Dokumentasi KPP Pratama Purwokerto)</p>

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas menggelar edukasi perpajakan bagi 9 partai politik penerima hibah pada 21 Oktober 2026.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto David Benny mengatakan edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus partai politik mengenai kewajiban perpajakan, termasuk pemotongan PPh dan penggunaan Coretax DJP.

"Partai politik sebagai pihak yang melakukan pembayaran perlu memahami kewajiban pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima tenaga ahli sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (3/11/2026).

David menjelaskan materi edukasi mencakup kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai PPh Pasal 23 atas jenis penghasilan tertentu yang menjadi objek pemotongan serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus partai politik juga mendapatkan edukasi mengenai penggunaan Coretax DJP untuk melaksanakan administrasi perpajakan.

Materi yang disampaikan antara lain pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak serta pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Menurut David, pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui Coretax dapat dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan data penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto, dan penghitungan pajak telah sesuai.

"Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat melaksanakan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan bukti pemotongan, penyusunan SPT Masa, hingga pembayaran dan pelaporan pajak," tuturnya.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan teknis terkait dengan alur pembuatan bukti potong, penandatanganan dokumen elektronik, serta proses pembayaran pajak menggunakan kode billing melalui Coretax.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono mengatakan kegiatan pembinaan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus partai politik mengenai tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap para tenaga ahli partai politik dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi serta melaksanakan administrasi perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan edukasi yang digelar di Hotel Luminor Purwokerto tersebut diikuti oleh 30 perwakilan dari 9 partai politik penerima hibah di Kabupaten Banyumas.

Kesembilan partai politik tersebut ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.