REVISI UU PAJAK

RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Mei 2017 | 15.35 WIB
RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga diproses oleh DPR RI. Sebelumnya, RUU KUP sudah dua kali dibatalkan pembahasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap terus berkomunikasi dengan Anggota DPR untuk bisa mempercepat pembahasan RUU KUP.  Pasalnya, RUU KUP memiliki peran yang penting dalam mengatur ketentuan pajak ke depannya.

"Kami akan terus komunikasikan dengan DPR, sejauh ini tidak ada masalah. Kami harap revisi UU itu bisa segera diproses di DPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/5). 

Menkeu menjelaskan revisi UU KUP tersebut berkaitan dengan reformasi perpajakan yang kini digencarkan oleh Pemerintah. Menurutnya, UU KUP berperan utama dalam reformasi perpajakan, sehingga pemerintah mengharapkan RUU KUP bisa segera dirampungkan.

Pemerintah menginginkan reformasi perpajakan harus segera dijalankan pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan tersebut menjadi jembatan awal dalam menyambut reformasi perpajakan.

Pemerintah juga sudah menyiapkan tim reformasi perpajakan yang harus berjalan seusai program pengampunan pajak berakhir. Melalui tim reformasi perpajakan tersebut, pemerintah mengharapkan penerimaan dan kepatuhan pajak bisa semakin meningkat pada masa mendatang.

Untuk mempercepat proses menyelesaikan RUU KUP ini, pemerintah akan bersinergi bersama dengan DPR.Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah revisi UU pajak lain yang akan segera menyusul RUU KUP, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.