JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (3/4) kabar seputar berakhirnya program amnesti pajak masih menjadi berita utama sejumlah media nasional. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp222 triliun atau sekitar 16,98% dari target APBN 2017 sebear Rp1.307,6 triliun.
Kenaikan yang tinggi di tiga bulan pertama tahun ini disebabkan adanya program amnesti pajak. Selama periode III, realisasi penerimaan negara dari amnesti pajak mencapai Rp20,9 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan satu hari sebelum amnesti pajak berakhir penerimaan pajak bertambah hingga Rp11 triliun.
Hasil penerimaan amnesti pajak, lanjutnya, menjadi penentu tingginya realisasi penerimaan pajak di tiga bulan pertama 2017. Tidak hanya itu, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hampir seluruh komponen penerimaan pajak sampai 30 Maret 2017 tumbuh positif.
Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang menyasar penggunaan Kartin 1 untuk wilayah Jabar, Banten dan DKI Jakarta dan pelunasan pajak Google yang ditunggu hingga akhir bulan April 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak mengajak seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa untuk memanfaatkan platform aplikasi Kartu Indonesia 1 atau Kartin 1. Pemprov Jawa Barat sudah menyatakan tertarik untuk menggunakan platform Kartin 1 ini, tidak hanya Jawa Barat, Ditjen Pajak juga akan menyasar Pemprov Banten dan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan Kartin 1. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djurniadi mengatakan kerja sama dengan Pemprov ini dilakukan terkait dengan perpajakan daerah, misalnya dalam hal pajak kendaraan bermotor.
Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi raksasa Google untuk melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Batas waktu yang diberikan, yaitu hingga akhir bulan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dijugiasteadi mengatakan pemberian kelonggaran waktu tersebut sejalan dengan batas waktu pembayaran wajib pajak badan.Â
Hasil Program amnseti pajak di Wilayah Papua Maluku hingga batas terakhir 31 Maret 2017 pukul 22.30 WIT mencapai 260% atau over target. Kepala Kantor Wilayah DJP Papua Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan jumlah realisasi penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp121,45 miliar dengan 10.801 surat pernyataan harta (SPH), sementara target hanya Rp46,2 miliar dan diikuti 10.315 wajib pajak. Atas pencapaian tersebut, Wansepta memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam membantu menyukseskan program pemerintah tersebut.
Program amnesti pajak (tax amnesty) yang berakhir Jumat (31/3) pekan lalu harus langsung diikuti reformasi sistem perpajakan agar momentumnya tidak hilang. Untuk itu, Presiden Jokowi perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan.
Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta yang mengikuti program amnesti pajak sebanyak 965.983 wajib pajak. Dari jumlah tersebut jumlah wajib pajak baru yang terdaftar sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta. Penambahan basis pajak baru ini dinilai lebih sedikit jumlahnya jika dibandingkan dengan capaian kebijakan sunset policy tahun 2008 yang mencatat sekitar 3,55 juta wajib pajak baru. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji meminta agar Perppu yang tengah digodok untuk AEoI juga dapat memberikan akses penggalian potensi wajib pajak. Â
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi pemerintah dan seluruh pihak yang telah ikut menyukseskan program tersebut. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan tax amnesty yang telah berakhir merupakan pencapaian yang baik bagi reformasi dunia perpajakan di Indonesia. Rosan mengungkapkan pelaku usaha mengharapkan langkah-langkah selanjutnya dalam mendukung dunia usaha pasca berakhirnya tax amnesty. (Amu)