BUKTI PUNGUTAN PAJAK

Ini Daftar 14 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 17 Februari 2017 | 12.03 WIB
Ini Daftar 14 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengajukan permohonan restitusi, salah satu dokumen yang paling sering diminta petugas pajak adalah faktur pajak, yaitu dokumen bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang formatnya baku. Bagaimana jika untuk transaksi tertentu tidak ada faktur pajaknya?

Format baku faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) tersebut, baik bentuk dan ukurannya, diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Faktur pajak itu memuat sedikitnya informasi sebagaimana ditetapkan Pasal 13 UU PPN, yaitu:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Namun, sepanjang isi dari faktur pajak yang dibuat PKP telah memenuhi syarat minimal berupa informasi seperti yang ditetapkan Pasal 13 UU PPN itu, maka PKP tersebut diperbolehkan membuat dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Untuk memerinci dokumen lain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 menetapkan 14 jenis dokumen sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak, yaitu:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Ditjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan; dan
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.