SEMASA hidup, Oei Tiong Ham (OTH, 1866–1924) punya julukan mentereng: Raja Gula dari Jawa. Ada juga yang bilang kalau OTH adalah Crazy Rich-nya Asia Tenggara pada masanya. Tak heran kalau namanya dikenal luas di kalangan pengusaha, tidak hanya di level Asia, tapi juga Amerika, Australia, hingga Eropa.
Kelihaiannya dalam berdagang ia warisi langsung dari ayahnya, seorang imigran terpelajar dari Tionghoa yang sukses menjadi pebisnis di Semarang: Oei Tjie Sien.
Selain gula, OTH juga sempat berbisnis opium alias candu. Bisnis candunya terhenti di awal abad ke-20 ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda menghapus sistem lelang swasta (Opiumpacht) dan memonopoli pengelolaan-penjualan opium di awal abad ke-20 (Opium-Regie). Lumrah saja pemerintah kolonial tergoda berbisnis candu. Baru 10 tahunan di bidang itu saja OTH sendiri berhasil meraup profit hingga 18 juta gulden.

Oei Tiong Ham (sumber: wikipedia.org)
Sebagai pebisnis, OTH memiliki insting yang begitu tajam. Salah satu buktinya, sebelum Perang Dunia I meletus, bisnis gula sebenarnya sedang kurang bergairah. Hal ini dikarenakan Eropa sudah mampu menghasilkan gula, jadi tidak perlu jauh-jauh mengangkut dari Jawa. Namun, alih-alih membanting harga, OTH justru menimbun produksi gulanya.
Benar saja, begitu Perang Dunia I meletus dan Eropa kesulitan menghasilkan gula, harga komoditas itu kembali meroket. Bisnis OTH yang sebelumnya sempat goyang pun untung besar.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda mengendus itu. Mereka juga ingin kue dari pengusaha-pengusaha yang bisnisnya moncer pascaperang seperti OTH. Maka dari itu, mereka mengeluarkan peraturan pajak hasil perang (Oorlogswinstbelasting).
OTH membayar pajak hasil perang itu pada 1921. Tak tanggung-tanggung, 35 juta gulden ia gelontorkan ke dompet pemerintah kolonial. Cash!
Bahkan pada tahun yang sama, ia menyetorkan pajak penghasilan (Inkomstenbelasting) di Salatiga—tempat secara hukum ia berdomisili. Besarannya 2 juta golden.
Ternyata, angka sedemikian besar dari satu orang itu masih tak cukup. OTH hendak dikenakan pajak tambahan: pajak penghasilan ganda (Dubbele Inkomstenbelasting).
Gara-gara itu, ia merasa dizalimi dan memilih pindah ke Singapura hingga meninggal dunia karena serangan jantung pada 1924. OTH meninggalkan kekayaan yang ditaksir mencapai 200 juta gulden (Tionghoa dalam Pusaran Politik – Benny Setiono, 2008, h.253–271).
Latar belakang OTH ini relevan untuk memahami salah satu kebijakan fiskal yang polemis di Hindia Belanda: Pajak Hasil Perang (Oorlogswinstbelasting).
Pajak tersebut lahir atas pengaruh Perang Dunia I yang terjadi di Eropa selama 1914–1918 dan kekayaan alam yang luar biasa di bumi Nusantara.
Bagaimana awal mula ceritanya?
Di awal perang meletus, pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa was-was. Banyak pabrik yang melakukan pemotongan gaji hingga PHK. Namun, karena secara geografis Hindia Belanda jauh dari episentrum konflik, dampak PD I yang dirasakan ternyata tidak semenyeramkan yang dibayangkan.
Sekitar tahun 1915–1916, Hindia Belanda mulai bangkit dari resesi. Pengereknya adalah industri gula yang nilai ekspornya sangat menggembirakan.
Tahu bahwa komoditas gula begitu menggiurkan, Belanda langsung ‘hijau’ matanya. Mereka bergerak cepat memodifikasi peraturan perpajakannya. Pada Juli 1916, mereka ingin punya aturan pajak gula khusus. Akan tetapi, niat itu diurungkan dan diganti dengan pajak keuntungan perang.
Oorlogswinstbelasting dirancang untuk menyasar laba yang didapat perusahaan dari masa perang dan setelahnya. Pengesahannya memang baru di tahun 1917, tetapi sifatnya retroaktif sekaligus proaktif. Jadi, laba yang disasar adalah yang dibukukan antara 1914 sampai 1923.
Adapun pajak keuntungan perang itu besarannya ditetapkan 30 persen. Oorlogswinstbelasting berlaku bagi perusahaan yang berada di wilayah Belanda maupun Hindia Belanda (Hindia Belanda dan Perang Dunia I: 1914–1918 – Kees Van Dijk, 2013, h.463-4).
Yang makin membuat peraturan pajak ini menjadi perdebatan adalah cara pemerintah kolonial Hindia Belanda yang secara semena-mena sekaligus agresif dalam menerapkannya. OTH saja yang termasuk kaum elit Hindia Belanda—karena punya gelar kehormatan tertinggi Majoor der Chinezen dan jadi penjembatan pemerintah kolonial dengan komunitas Tionghoa di Semarang—sampai dibuat muak. Gimana dengan pengusaha lain yang tak sekuat dirinya?
Sentimen negatif akan peraturan tersebut terilustrasikan dalam kartun berikut ini.

Sumber: Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië (26/1/1922, h.5)
Kartun di atas menampilkan personifikasi tiga entitas yang tercantum di judul. Pertama, Gouvernement (Pemerintah), yakni pria berkumis; mengenakan topi, jas rapi, dan kacamata monokel; serta berdiri tenang di sebelah kiri. Ia melambangkan otoritas kolonial yang seolah-olah mewajarkan perlakuan agresif otoritas pajak kepada masyarakat.
Sementara itu, dari judul kartun, dapat disimpulkan kalau figur keduanya—pria kekar yang sedang menjagal—merepresentasikan Fiscus (Otoritas Pajak). Sosok ini tampak sedang berusaha "memotong" korban yang meronta di atas meja secara beringas.
Ciri lain yang menandakan figur tersebut adalah seorang Fiscus karena ia punya perlengkapan senjata tajam berlabel instrumen pajak. Dalam kualitas gambar yang terbatas, label dalam pisau dan kapak yang dapat teridentifikasi antara lain Zegel-ordonnantie (Peraturan Bea Materai, paling kiri), Inkomstenbelasting (Pajak Penghasilan, tertutup lengan penjagal); serta Cultuur-Belasting (Pajak Perkebunan, kapak yang tergantung paling kanan).
Di antara jenis-jenis senjata yang berderetan itu, si penjagal tampak sedang mengangkat pisau bertuliskan Oorlogswinstbelasting (Pajak Keuntungan Perang). Hal ini menunjukkan betapa banyaknya jenis pungutan yang dibebankan pada masyarakat demi kepentingan pemerintah kolonial dan yang terbaru adalah pajak keuntungan perang tersebut.
Adapun personifikasi terakhir adalah Welvaart (Kemakmuran), diwakili dengan sesosok perempuan yang terbaring di meja, tampak meronta tak berdaya karena dicengkeram kuat oleh si penjagal. Kartunis ingin menunjukkan bahwa kemakmuran rakyat itu belum tercapai. Terlihat dari menonjolnya tulang rusuk perempuan tersebut yang biasanya menunjukkan kekurangan nutrisi. Itu pun masih akan ‘disembelih’ lagi dengan pajak baru.
Teks di bagian bawah kartun juga memperkaya diskursus akan topik ini. Tertera tulisan “Ook eene manier om het tekort te dekken!" yang artinya “Juga sebuah cara untuk menutupi defisit!”. Kartun ini mengkritik bagaimana peraturan pajak baru, Oorlogswinstbelasting, hanyalah upaya untuk menguras habis sumber daya ekonomi hingga ke titik nadir. Dalam waktu bersamaan, kebijakan itu justru sekaligus membunuh kesejahteraan masyarakat.
Kartun yang turut memperkaya diskursus aturan perpajakan kontroversial ini adalah kartun berjudul "Donkere tijden" (Masa-masa Gelap) berikut.

Sumber: Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië (5/8/1922, h.5)
Tanda jika kartun ini turut membicarakan pajak laba perang ada di teks bagian bawah: "Malaise.... en oorlogs-„winst”-belasting." (Krisis.... dan pajak "keuntungan" perang).
Penggunaan tanda kutip pada kata ‘winst’ adalah kuncinya. Di tahun 1920-an, pemerintah kolonial tetap menarik Oorlogswinstbelasting kendatipun korporasi sudah tidak mengantongi keuntungan sebesar yang diasumsikan.
Kunci lain adalah pada sosok perempuan yang mengenakan pakaian tradisional Nusantara (kebaya) serta aksesori irah-irahan. Ia duduk terkulai. Di sampingnya, ada keranjang kosong yang terguling. Figur ini mewakili Insulinde alias Hindia Belanda yang sumber daya alamnya telah terkuras.
Di belakang Insulinde, berdiri sosok hitam dengan raut culas. Ada tulisan ‘malaise’ terarsir di belakangnya. Ia melambangkan krisis ekonomi global pasca-Perang Dunia I yang pada akhirnya turut menghantam telak Hindia Belanda.
Kartun ini mengkritik kebijakan pemerintah kolonial yang tidak peka terhadap realitas di lapangan. Alasannya karena tetap menagih pajak "keuntungan" perang di tengah resesi global.
Saking tak adanya perubahan yang terjadi, Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië—koran yang sebenarnya mendukung status quo, kecuali ketika pemerintah kolonial membuat kebijakan yang mengganggu priok kaum Indo-Eropa—merilis kartun yang lebih keras.

Sumber: Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië (15/12/1923, h.1)
Kartun bertajuk "Fiscale genoegens" (Kesenangan Fiskal) ini tak lagi menampilkan figur otoritas pajak sebagai pihak yang melakukan tekanan pada masyarakat. Akan tetapi, ia ‘mempekerjakan’ iblis yang mengoperatori alat pres raksasa berlabel Belastingschroef (Sekrup Pajak).
Mesin tersebut secara metaforis menggambarkan bagaimana pajak ‘menekan’ rakyat hingga titik darah (atau tetes koin) penghabisan.
Sementara itu, pria bertubuh tambun yang berdiri di sebelah kanan sambil memegang cerutu digambarkan sebagai ‘FISCUS’. Yang ia lakukan hanya mengawasi proses penyiksaan tersebut sambil berkomentar sarkastis:
“Als er niks meer uitkomt dan sleur je hem maar naar het gevang!”
"Kalau sudah tidak ada lagi yang keluar, seret saja dia ke penjara!"
Kalimat ini merujuk pada kebijakan gijzeling, yakni hukuman kurungan bagi pihak yang tak mampu membayar utang pajaknya. Di masa krisis itu, gijzelning jadi ‘senjata’ untuk menakut-nakuti masyarakat sehingga pemerintah kolonial dapat menguras harta mereka sampai habis dengan dalih ‘membayar pajak’.
Peraturan pajak di Hindia Belanda era 1920-an dijalankan secara dingin dan kejam, sampai-sampai masyarakat hanya dilihat sebagai sumber koin yang bisa dihabiskan hingga kering. Begitu kering, yang bersangkutan masih harus menanggung kans dihukum penjara.
Untungnya, pajak laba perang ini tidak sampai memicu perang sungguhan seperti di Sumatera Barat tahun 1980—apalagi sampai bikin kerajaan Belanda makin te kort. Sebab kalau itu sampai terjadi, tentu saja akan menjadi ironis alias kontradiktif dengan nama peraturan tersebut.
Salah satu alasan mengapa Oorlogswinstbelasting tidak sampai menjadi peristiwa berdarah adalah karena pajak ini mayoritas menyasar perusahaan perkebunan besar dan pengusaha ekspor-impor. Perlawanan yang kelompok tersebut lakukan tentu berbeda dengan para petani di Sumatera Barat yang tidak punya akses politis selain angkat senjata.
Target Oorlogswinstbelasting menunjukkan perlawanannya melalui lobi, serangan melalui karikatur di media massa yang jadi contoh dalam tulisan ini, atau melarikan diri dan asetnya ke luar negeri seperti yang Oei Tiong Ham lakukan.
*Bersambung ke bagian ketiga serial tulisan Serpihan Kebijakan Pajak di Nusantara dalam Kartun 1900-1940. Artikel ini ditulis oleh Ulwan Fakhri, peneliti IHIK3 & pionir Certified Humor Professional di Indonesia. (sap)
