PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Februari 2017 | 17.54 WIB
Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong.

JAKARTA, DDTCNews – Peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia sudah berada pada peringkat 91 pada 2016. Pemerintah merasa optimis dengan menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 EoDB pada 2019. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan secara keseluruhan pemerintah telah menerbitkan 10 indeks kemudahan dalam berusaha. Hal ini menjadi kunci untuk bisa mencapai peringkat 40 dalam 2 tahun ke depan.

"Penyempurnaan dari 10 indeks ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini aturan yang sudah disederhanakan, misalnya prosedur izin transaksi tanah sudah memangkas waktu dan biaya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menjabarkan 10 indeks itu antara lain, kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran ajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan pencatatan tanah dan bangunan, izin pembangunan, memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

Thomas menjabarkan iuran prosedur dan izin atas transaksi tanah di Jakarta dan Surabaya sudah dikurangi, bahkan diperkirakan akan dinolkan. Bahkan ada puluhan prosedur dan regulasi lainnya yang sudah diubah dan disederhanakan.

Di sisi lain Thomas berencana akan melakukan segenap sosialisasi kepada pengusaha untuk mengedukasi perihal berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi ini akan digelar sebelum Bank Dunia melakukan survei kemudahan berusaha. 

Menurutnya, BKPM telat menginformasikan kepada responden pada tahun lalu mengenai perbaikan tersebut, sehingga responden menilai masih belum ada perbaikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. "Padahal, sebenarnya sudah terjadi cukup banyak perbaikan yang telah dilakukan," pungkasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.