BERITA PAJAK HARI INI

Kemudahan Berbisnis Indonesia Melejit Ke Posisi 91

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2016 | 09.10 WIB
Kemudahan Berbisnis Indonesia Melejit Ke Posisi 91

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporan Bank Dunia bertajuk Doing Business 2017: Equal Opportunity for All mencatat peringkat kemudahan usaha Indonesia pada 2016 ini naik menjadi 91 dari tahun sebelumnya di posisi 106. Berita ini mewarnai surat kabar nasional pagi ini, Kamis (27/10).

Indonesia juga berhasil masuk ke dalam 10 besar negara yang mampu melakukan reformasi paling cepat selama setahun terakhir dengan menduduki peringkat 5. Namun, Manajer Pelaksana Peneliti Doing Business Rita Ramalho mengingatkan pemerintah masih harus mendukung iklim usaha bagi pengusaha lokal dan sejumlah indikator kemudahan bisnis lainnya.

Seperti diketahui pengusaha yang akan melakukan perdagangan lintas batas harus melalui proses selama 57 hari. Capaian itu masih jauh dari target yang ditetapkan Organisasi Kerja Sama untuk Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yakni, 12 jam. Pemerintah juga masih perlu memperbaiki daya saing nasionalnya.

Sementara itu, sejumlah pengusaha meminta pemerintah untuk konsisten memberikan kepastian hukum, melakukan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, serta benar-benar menjalankan seluruh paket deregulasi di lapangan.

Kabar lainnya, pemerintah dituntut memaksimalkan ruang fiskal sebagai pendorong pertumbuhan pada tahun 2017. Berikut ringkasan beritanya:

  • Target Pajak Jadi Tumpuan APBN Racikan Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan anggaran yang disusunnya tetap menggunakan prinsip efisiensi dan hanya mengakomodir belanja yang bersifat penting. Dalam APBN 2017 pemerintah dan DPR menyepakati anggaran belanja K/L hanya Rp763,6 triliun atau naik Rp5,2 triliun dari RAPBN. Namun, jumlah ini turun dari anggaran belanja K/L di APBNP 2016 senilai Rp767,8 triliun. Seperti diketahui belanja pemerintah masih ditopang penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah diminta memanfaatkan keberhasilan tax amnesty sebagai momentum untuk mereformasi perpajakan.

  • Minimal 25% DAU Untuk Infrastruktur

Tahun depan, pemerintah mewajibkan setiap daerah untuk mengalokasikan 25% penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur. Hal ini terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik. Anggaran DAU dalam APBN 2017 mencapai Rp410,8 triliun. Angka itu termasuk Rp9,7 triliun untuk membayar DAU tahun 2016 yang pembayarannya ditunda.

  • Indonesia Jepang Sepakat Kerja Sama UKM

Kalangan pengusaha Indonesia dan Jepang sepakat untuk bekerja sama dalam sektor perdagangan dan investasi khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) mulai November mendatang. Pasalnya, UKM dinilai telah menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di dunia. Bentuk kerja sama ini adalah membentuk desk khusus di mana kedua negara akan saling menempatkan dua orang perwakilannya untuk berkantor di asosiasi negara tersebut.

  • Proyek Tertunda Dilanjutkan

Pemerintah berpeluang melanjutkan penyelesaian kegiatan yang belum terselesaikan dalam pagu anggaran 2016 pada tahun depan. Pemerintah berharap keputusan ini akan menghindarkan sejumlah proyek pembangunan dari risiko macet karena adanya penghematan anggaran. Sepanjang tahun ini, pemerintah telah melakukan pemangkasan anggaran dengan total Rp137,6 triliun.

  • Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa Dicabut

Ditjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan. Ketentuan ini merupakan aturan lebih lanjut terkait dengan kebijakan pencabutan surat pernyataan harta (SPH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas PMK No.118/PMK.03/2016. Apabila wajib pajak melakukan pencabutan harta beserta lampiran yang sudah disampaikan kepada Ditjen Pajak tidak akan dikembalikan ke wajib pajak. Sementara, data dan informasi di dalamnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan.

  • Insentif Industri Kecil Berorientasi Impor Bakal Keluar

Pemerintah akan memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM) dengan syarat IKW wajib mengekspor hasil produksinya. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). IKM yang mendapatkan fasilitas ini harus lolos memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya, IKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp50 – Rp500 juta. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.