JAKARTA, DDTCNews – Pekan terakhir periode kedua program pengampunan pajak mulai dipenuhi oleh sejumlah partisipannya. Hal ini hampir serupa dengan yang terjadi pada pekan terakhir periode pertama pada akhir bulan September 2016.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan menjelang ditutupnya periode kedua program pengmapunan pajak, kantor pusat Ditjen Pajak mulai dipenuhi dengan wajib pajak yang ingin segera mengikuti kebijakan perpajakan tersebut.
“Partisipan program tax amnesty menjelang akhir periode kedua semakin meningkat jumlahnya,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).
Periode kedua ini menyuguhkan tarif uang tebusan pajak sebesar 3% dan terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak normal.
Hestu juga mengatakan Ditjen Pajak terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan untuk semakin mengajak seluruh masyarakat dalam mengikuti program pengampunan pajak ini
Berbagai sosialisasi berupa imbauan, edukatif dan metode lainnya telah diterapkan, baik kepada wajib pajak pribadi, badan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).
Hestu juga menambahkan Ditjen Pajak kerap mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak memenuhi antrean pada last minute.
Namun, Hestu memahami datangnya partisipan program pengampunan pajak pada last minute atau menjelang penutupan periode merupakan sebuah karakteristik dari wajib pajak tersebut.
Adapun hal lain yang juga menyebabkan hal itu terjadi, yakni salah satunya adanya dokumen dan formulir serta penghitungan harta yang perlu dilengkapi sebelum didaftarkan pada program tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.