JAKARTA, DDTCNews – Selain membentuk tim reformasi perpajakan, Pemerintah juga membentuk tim reformasi bea dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Tim Penguatan Kepabeanan dan Cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiliki dua kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM, dan (2) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan dengan keseluruhan anggota dari internal Bea Cukai.
“Kelompok Kerja Bidang Organisasi bertugas untuk melakukan penataan organisasi bea dan cukai yang best fit, perencanaan kebutuhan SDM, penerapan code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pegawainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).
Ia menyatakan Kelompok Kerja Bidang Organisasi juga berfungsi untuk merevitalisasi infrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka menjaga good governance.
Adapun Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan berperan untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan agar lebih implementatif dengan tetap mendukum iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan multiplier effect lainnya demi pertumbuhan ekonomi.
Proses bisnis dan teknologi informasi juga akan dilakukan penataan dengan menyusun kebijakan dan sistem informasi berbasis teknologi yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsi maupun pungli.
Pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagai keanggotaan dalam tim reformasi, yang berperan sebagai tim advisor dan tim observer.
Tim advisor dan tim observer akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat atau Central Transformation Office, serta unit maupun instansi terkait.
Berikut susunan keanggotaan Tim Reformasi Penguatan Kepabeanan dan Cukai:
I. TIM PENGARAH
II. TIM ADVISOR
III. TIM OBSERVER
IV. TIM PELAKSANA