JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum lama ini mengincar bankir guna berpartisipasi pada program pengampunan pajak. Menteri Keuangan pun telah menghimbau kepada seluruh bankir untuk turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang belum mendaftarkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, terlebih tidak memanfaatkan program pengampunan pajak.
“Saya anggap periode pertama bersifat sosialisasi dan mengajak, periode kedua bersifat sosialisasi, dan periode ketiga dikhususkan untuk mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).
Ia menyatakan peraturan perpajakan akan semakin ketat dan tegas seusai program pengampunan pajak berakhir. Berbagai sanksi pun telah dipersiapkannya untuk diterapkan kepada wajib pajak yang terbukti bersalah dan tidak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal ini ia menegaskan sanksi untuk bankir akan dikenakan tarif sebesar 25% yang diakumulasi dengan 2% administrasi selama 24 bulan. Sri lebih mengkhususkan pengenaan sanksi tersebut kepada bankir yang menjabat sebagai komisaris dan direksi.
Salah satu sanksi lainnya yang siap diterapkan oleh Sri yaitu dicabutnya sertifikasi bankir yang tidak mematuhi peraturan perpajakan. Hal ini tentunya atas kerjasamanya dengan Ikatan Bankir Indonesia (IBI).
Imbauannya tersebut disebabkan karena masih ada sekitar 317 bankir komisaris dan direksi di wilayah DKI Jakarta yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Adapun secara keseluruhan terdapat 563 bankir komisaris dan direksi di Jakarta.
Sri menegaskan seluruh informasi mengenai komisaris dan direksi sudah diperolehnya guna diajak mengikuti program pengampunan pajak. Maka Sri akan mencabut sertifikasi bankir sesuai dengan informasi yang dicocokkan dengan partisipan program pengampunan pajak
“Saya ingatkan kepada komisaris dan direksi yang belum ikut program tax amnesty untuk bisa segera melaporkan hartanya, baik berupa deposito yang belum dilaporkan di SPT. Karena nanti sanksinya akan berat,” tuturnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.