PAJAK ROKOK

BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 Oktober 2016 | 15.31 WIB
BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memberikan sinyal keberatan atas rencana Kementerian Keuangan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,7% menjadi 10%.

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara Kemenperin dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebab, kenaikan tersebut akan memberatkan sektor industri rokok

"Saya belum mendiskusikan penambahan PPN rokok menjadi 10% pada tahun depan, nanti akan kami bahas. Tentunya kenaikan ini akan memberatkan industri rokok," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% pada awal tahun depan. Maka, penambahan PPN menjadi 10% dinilainya akan semakin memberatkan industri rokok jika diberlakukan secara bersamaan.

Menurutnya, dampak buruk yang akan diterima oleh industri rokok perlu diperhatikan dalam menambahkan PPN rokok. Maka dari itu, diskusi antara Kemenperin dengan BKF perlu segera dilangsungkan, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kenaikan PPN rokok menjadi 10% bukan sebagai pajak berganda.

Kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk menarik pajak pada setiap barang yang bernilai tambah baik dari produsen hingga barang tersebut berpindah ke konsumen.

Suahasil menyatakan prosedur PPN seharusnya menggunakan sistem pajak masukan dan pajak keluaran. Kedua pajak tersebut akan dikenakan tarif sebesar 10%, prosedur ini akan berlaku pada seluruh barang, tidak hanya pada rokok saja.

"Dalam menjalankan penambahan tarif PPN sebesar 10% ini, perlu diedukasikan secara teliti untuk menghindaru pajak berganda. Nilai tambah yang terjadi pada setiap proses hingga barang tersebut dibeli konsumen menjadi tujuan utama penambahan PPN 10% ini," tutur Suahasil.

Dalam catatan DDTCNews, tarif PPN rokok sebesar 8,7% adalah tarif yang baru berlaku tahun ini. Tahun sebelumnya, tarif PPN rokok masih berada pada level 8,4%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.