AMNESTI PAJAK

Jumlah Peserta Sudah Lampaui 30 Ribu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 20.01 WIB
Jumlah Peserta Sudah Lampaui 30 Ribu

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga tanggal 5 September 2016 sudah mencapai sekitar 31.332 yang berasal dari orang pribadi dan badan, jumlah SPH ini masih mengalami peningkatan setiap waktunya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan SPH yang sudah terkumpul berasal dari Orang Pribadi UMKM, Orang Pribadi non UMKM, Badan UMKM, dan Badan non UMKM. Namun, jumlah SPH terbanyak berasal dari Orang Pribadi non UMKM yang berkisar 15.298 SPH.

“Kalau saya sendiri yang melakukannya maka jelas tidak akan mencapai angka tersebut. Ditambah, program ini dipayungi oleh UU yang bisa memberi kepercayaan kepada WP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Ia menambahkan dari 30 ribu lebih peserta tax amnesty itu, jumlah WP baru tercatat 1.929 WP yang baru terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2016, dan 1.591 di antaranya baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya UU Pengampunan  Pajak.

WP Baru tersebut membayarkan tebusan dengan nominal total mencapai Rp123,24 miliar dan mendeklarasikan hartanya sebesar Rp6.681,9 miliar. Secara rata-rata jumlah SPH per hari mengalami peningkatan cukup signifikan, yang berawal dari 25 SPH per hari di bulan Juli 2016 menjadi 705 SPH per hari di bulan Agustus 2016.

Peningkatan rata-rata penerimaan SPH pun mengalami peningkatan di awal bulan September 2016 yang menjadi 1.883 SPH per harinya. Adapun 9.588 WP yang tidak pernah melaporkan SPTnya maupun tidak pernah membayar pajak, atau berkisar 30,61% dari jumlah WP yang menyampaikan SPH.

Adapun 9.588 WP yang tidak pernah melaporkan SPTnya maupun tidak pernah membayar pajak, atau berkisar 30,61% dari jumlah WP yang menyampaikan SPH. Dari 9.588 WP tersebut telah membayarkan tebusan sebesar Rp655,18 miliar, dan mendeklarasikan hartanya sebesar Rp35,34 triliun.

Selain itu, jumlah harta repatriasi dan deklarasi luar negeri sebagian besar dan juga yang terbesar berasal dari Singapura. Lalu disusul dengan Australia, Switzerland, USA, dan Virgin Islands (British).

“Kami mengantisipasi lonjakan permohonan pengampunan pajak pada minggu kedua sampai akhir bulan September 2016 dengan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan, prosedur, sarana dan prasarana serta sistem teknologi informasi,” pungkasnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.