JAKARTA, DDTCNews – Antusiasme masyarakat terbukti sangat tinggi terhadap program pengampunan pajak, hanya saja masih ada kesalahpahaman dalam masyarakat mengenai repatriasi dan deklarasi.
Sekertaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismantoro Petrus menyatakan, sebagian masyarakat beranggapan deklarasi lebih baik dibanding repatriasi. Hal ini menurutnya masih bisa ditangani melalui sosialisasi yang lebih menjelaskan secara perlahan dan meluas kepada masyarakat.
“Anggapan itu kurang tepat. Justru repatriasi yang jelas lebih baik, dan prosedurnya bukan hal yang rumit. Hal ini tidak terlalu menghambat sebenarnya, hanya perlu disikapi,” ujar Kismantoro ketika dihubungi DDTCNews, Selasa (2/8).
Menurut Kismantoro, interpretasi masyarakat belum sepenuhnya baik dalam mengenal program pengampunan pajak. “Kesalahpahaman masyarakat ini merupakan cerminan masih diperlukan sosialisasi lebih giat lagi untuk menjelaskan secara merinci dan meluas kepada masyarakat,” tambahnya.
Repatriasi, lanjut Kismantoro, akan lebih menguntungkan dibanding deklarasi karena repatriasi akan mewajibkan wajib pajak (WP) tersebut untuk melakukan investasi di Indonesia. Lalu dari hasil investasi tersebut akan bisa membangun negara supaya bisa bersaing dengan negara lain.
Adapun deklarasi sendiri tetap akan mengharuskan WP untuk melakukan pembayaran pajak di dalam negeri, walaupun WP tersebut sudah membayarkan pajaknya di luar negeri tempat WP menyimpan hartanya.
Untuk itu, demi memberikan kepahaman yang baik, IKPI akan tetap melakukan sosialisasi yang nantinya hanya akan diikuti 100-200 peserta saja. Jumlah peserta yang terbatas itu dinilainya akan lebih efektif, karena IKPI ingin lebih meningkatkan kualitas sosialisasi.
“Perlu diarahkan kembali, antusias walaupun tinggi, jika ilmunya tidak dapat akan percuma,” tegasnya. (Amu)