JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah akan menambah jumlah bank persepsi guna menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Namun, selain memenuhi syarat (eligible), bank yang siap ditunjuk juga harus menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Menteri Keuangan.
"Tanda tangan surat perjanjian kontrak itu yang terpenting, kalau sekadar eligible saja masih belum bisa menjadi bank persepsi, karena ada perjanjian penting yang tertulis dalam kontrak," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (26/7)
Pemerintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang akan dijadikan sebagai bank penerima dana repatriasi dalam rangka program pengampunan pajak.
Pekan ini, Kamis (28/6), Menkeu akan memanggil beberapa bank lain untuk dinyatakan persetujuannya menjadi bank persepsi melalui penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatangani kesiapan menjadi bank persepsi.
Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu ditandatangani oleh calon bank persepsi tersebut, yakni pertama, merupakan pernyataan kesiapan sebagai bank persepsi melalui seleksi eligibilitas atau memenuhi persyaratan dasar.
Kedua, bank yang telah memenuhi persyaratan masih perlu menandatangani surat perjanjian kontrak yang di dalamnya berisi transparansi data nasabah peserta repatriasi.
Menurut Robert, penandatanganan kedua ini yang menjadi penentu kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.
"Kita tunggu Kamis ini. Bank-bank akan dipanggil untuk dimintai kesiapannya menandatangani surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatangani," ucapnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.