JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan wajib pajak yang ikut tax amnesty, yang terdiri empat bank BUMN dan tiga bank swasta.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan empat bank BUMN yang terpilih adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Adapun tiga bank swasta yang terpilih adalah BCA, Danamon, dan BTPN.
“Nanti wajib pajak pintu masuknya di bank persepsi, dan nanti diharapkan nasabah lebih nyaman dalam membayar dana tebusan atau repatriasi dan menginvestasikannya di instrumen-instrumen yang tersedia,” ujar Kartika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).
Kartika juga mengatakan nasabah tidak diharuskan untuk memilih bank persepsi, tetapi nasabah bisa dengan bebas menaruh dana dari tujuh bank persepsi terpilih tersebut, dan tidak ada pembagian porsi khusus dalam peraturannya.
Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan. Bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.
Ketujuh bank persepsi juga diharapkan bisa membantu berjalannya program pengampunan pajak dengan cara memaksimalkan penarikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
“Bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar Indonesia juga bisa langsung mengumpulkan dana peserta pengampunan pajak,” tambah Kartika. “Bank mandiri di luar negeri boleh juga seperti di Singapura dan Hong Kong, kemarin sudah mulai kita bahas.”
Kartika menambahkan, para pengusaha juga sudah diinformasikan oleh pihak perbankan dan selanjutnya antara pihak perbankan dan pihak asosiasi pengusaha akan bekerja sama melakukan sosialisasi repatriasi dari program pengampunan pajak. (Amu)