FASILITAS PAJAK

Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 11 Juli 2016 | 10.18 WIB
Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghapus industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir yang berhak menerima insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Penghapusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 yang mengubah PMK Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai pemberian fasilitas tax holiday. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2016.

“Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh Badan adalah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir,” ungkap peraturan tersebut.

Berdasarkan PMK 159, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Melalui beleid yang baru ini, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut antara lain industri logam hulu, industri di bidang pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kendati demikian, revisi payung hukum ini tidak mengubah bentuk fasilitas yang diterima pemohon fasilitas tax holiday. Dalam beleid ini, pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Selain itu, jangka waktu fasilitas tax holiday tetap diberikan selama 5 tahun sampai dengan 15 tahun, dan dapat diberikan hingga maksimal 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib paja tetap harus mengajukan permohonan tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di  BKPM. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.