JAKARTA, DDTCNews ā Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk segera melakukan back up database aplikasi e-Faktur. Pasalnya, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur desktop pada Rabu, (22/6) pukul 22.00 WIBĀ sampai dengan Kamis, (23/6) pukul 02.00 WIB. Ā
Informasi ini tercantum dalamĀ Ā Surat Nomor S-527/PJ.02/2016 yang menyebutkanĀ Ā selama proses peremajaan aplikasi tersebut, server e-Faktur untuk sementara tidak dapat diakses.Ā
āAkan dilakukan update aplikasi untuk menyempurnakan beberapa fungsi dari aplikasi e-Faktur terdahulu,ā bunyiĀ surat tersebut,Ā SeninĀ (20/6).
Untuk kelancaran proses update tersebut, PKP diminta untuk melakukan beberapa langkah berikut guna perlindungan databasenya, antara lain melakukan back up database aplikasi e-Faktur atau mengupdate secara langsung melaluiĀ fitur autoupdate pada aplikasi e-Faktur.
āPKP juga dapat melakukan update secara offline dengan mengunduh aplikasi e-Faktur desktop terbaru dari website DJP, e-Nofa, atau meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,ā bunyi surat yang ditujukanĀ kepada Kepala KPP Madya dan Kepala KPP di seluruh Jawa dan Bali.
Melalui surat itu, DJP meminta semua Kepala KPP untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada semua PKP yang dikukuhkan yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing.
Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam membuat faktur pajak.
Pemberlakuan e-Faktur ini telah dimulai secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. Menyusul PKPĀ di KPP Jawa dan Bali yang wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Adapun pemberlakukan e-FakturĀ secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. (Amu)