Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam sidang perbaikan permohonan atas pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, pemohon memohonkan petitum alternatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya atas UU Pengadilan Pajak.
"Nanti akan dilihat ada tidak argumentasi yang untuk menghapuskan semuanya di positanya. Oleh karena ini alternatif, bisa dipilih salah satu di antaranya," ujar Saldi, Senin (10/4/2023).
Saldi menerangkan setelah dilakukan perbaikan, permohonan yang diajukan pemohon akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh setidaknya 7 hakim konstitusi.
"Nanti akan dibahas di RPH apakah akan diputus tanpa pleno atau diplenokan dulu baru diputus. Nanti RPH yang memutuskannya. Saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari MK," ujar Saldi kepada kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa.
Dalam petitum pertama, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' tidak dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'.
Dalam petitum alternatif yang baru diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.
Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan, UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)