Unggahan DJP tentang penipuan bermodus STP palsu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan saat ini kembali muncul modus penipuan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu yang dikirimkan melalui email. DJP pun menegaskan email resmi DJP hanya berasal dari domain @pajak.go.id.
"Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Senin (27/3/2023).
Dalam pamflet yang diunggah, DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan.
Surat palsu tersebut bisa saja terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor surat. Melalui surat tersebut, penipu juga melampirkan tautan tertulis 'Unduh Detail Tagihan' yang ternyata berupa file berbahaya.
Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat [email protected].
Melalui email tersebut, penipu menyampaikan wajib pajak mengalami kurang bayar dan mencantumkan tautan palsu.
"Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi Trojan. Isi suratnya emang ngeri sih, jadi pengen ngeklik," bunyi cuitan @Ayoe_Moauw.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP tercatat beberapa kali mengingatkan wajib pajak mengenai bahaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Misalnya pada 2018, DJP meminta publik mewaspadai email palsu yang meminta wajib pajak melakukan verifikasi melalui tautan yang disediakan.
DJP menegaskan email yang bukan berasal dari domain resmi dapat dipastikan palsu. Wajib pajak pun diimbau tidak mengeklik tautan secara sembarangan, apalagi memasukkan data penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online. (sap)