Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkolaborasi dalam menangani isu impor pakaian bekas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kolaborasi antarpihak seperti DJBC dan Polri sangat diperlukan. Hal ini mengingat baju bekas impor bisa masuk dari mana saja, tidak semata-mata melalui pelabuhan besar.
“Garis pantai Indonesia sangat luas. Negara kita, garis pantainya terluas ke-2 di dunia. Barang masuk bisa dari mana saja. Ini sudah berbicara mengenai perbatasan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menuturkan Polri akan menindak tegas para penyelundup pakaian bekas impor.
Salah satu tindakan yang akan dilakukan Bareskrim Polri ialah pemeriksaan di seluruh wilayah pintu masuk barang impor di Indonesia.
“Sudah saya perintahkan pemeriksaan terkait dengan wilayah pintu-pintu masuk di cukai,” ujarnya.
Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan DJBC tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Kapolri juga menyatakan bahwa jajarannya tidak hanya sebatas bertugas mengawasi dan memeriksa pintu masuk barang impor di Indonesia, tetapi juga akan menindak tegas bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tersebut.
“Kalau nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” tutur Listyo. (sabian/rig)