Pekerja mengemas tembakau dari talas beneng di Desa Wantisari, Lebak, Banten, Minggu (12/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau (monitoring HTP).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan kegiatan monitoring HTP dilaksanakan secara rutin setiap 3 bulan untuk memantau harga jual produk hasil tembakau. Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas pada unit vertikal DJBC di berbagai daerah.
"Kami ingin memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).
Hatta mengatakan monitoring HTP diperlukan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok yang dijual di pasar, baik pada toko kecil dan besar. Harga jual eceran (HJE) minimum rokok mengalami peningkatan setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.
Dia menjelaskan petugas DJBC dalam kegiatan monitoring HTP akan mengunjungi beberapa toko untuk mendata harga produk hasil tembakau yang dijual. Petugas akan mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok berbagai merek yang ada di etalase toko.
Kemudian, petugas juga membandingkan HJE yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas turut mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, serta perusahaan yang memproduksinya.
Menurutnya, kegiatan monitoring HTP diharapkan mampu menjaga selisih antara HJE rokok di pasar dan HJE yang dicantumkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak terlalu jauh.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan petugas DJBC untuk mengedukasi pemilik toko tentang ciri dan bahaya rokok ilegal, serta mengimbau pedagang agar tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal.
"Dengan konsistensi pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (sap)