Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Pada UU 28/1999 telah diperinci siapa saja penyelenggara negara. Ada sekitar 27 jenis. Mulai dari pejabat di lembaga tertinggi negara sampai dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).
Melalui LHKPN, lanjut Isnaini, publik dapat mengetahui perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masih menjabat.
Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paling lambat pada 31 Maret melalui laman resmi yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.
"Dalam undang-undang hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia diperiksa, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isnaini.
Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksi administratif dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Dalam PP itu dinyatakan jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang," tutur Isnaini.
Bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama ataupun madya, sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan LHKPN ialah sanksi administratif berat.
Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksi administratif diatur oleh BUMN atau BUMD masing-masing.
Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, ketentuan sanksi administratif yang bersifat spesifik atas penyelenggara negara tersebut belum diatur. (rig)