JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar pada 11 Agustus 2025.
Kunjungan KP2KP yang dipimpin oleh Kepala KP2KP Takalar Creschentum Srimariastuti Boroh tersebut bertujuan menindaklanjuti surat permintaan data pegawai negeri sipil (PNS) daerah tahun 2024 yang sebelumnya belum mendapat jawaban dari pihak BKAD.
“Data PNS daerah ini sangat penting untuk validasi, analisis, dan pengawasan kepatuhan perpajakan, khususnya terkait dengan potensi penerimaan negara dari PPh,” kata Creschentum seperti dikutip dari situs DJP, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan agar komunikasi dengan BKAD lebih efektif. Dia juga mengapresiasi BKAD yang telah merespons baik dengan segera menyerahkan data-data perpajakan yang dibutuhkan.
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Peraturan Pemerintah No. 31/2012, instansi pemerintah daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang relevan dengan kepentingan perpajakan.
Sementara itu, Ina selaku petugas pajak dari KP2KP Takalar menambahkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah merupakan kunci kelancaran pelaksanaan tugas DJP.
“Tujuan kami bukan hanya menagih data, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah agar pemungutan pajak di lapangan semakin optimal,” tuturnya.
Sementara itu, BKAD Takalar menyambut baik kunjungan tersebut dan langsung menyerahkan data yang diminta. BKAD Takalar menegaskan bahwa pemda berkomitmen mendukung transparansi dan kelancaran perpajakan.
Dengan diterimanya data PNS Takalar 2024, kantor pajak akan segera mengolah dan menganalisi, serta melaporkannya ke KPP Pratama Bantaeng. Nanti, data tersebut akan memperkuat pengawasan, validasi kepatuhan, sekaligus penggalian potensi penerimaan pajak. (rig)