Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan industri di dalam negeri meski Indonesia menerapkan perdagangan bebas.
Zulkifli mengatakan langkah yang ditempuh untuk melindungi industri dalam negeri tersebut di antaranya melalui penerapan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard dan bea masuk masuk antidumping (BMAD). Menurutnya, kedua kebijakan telah dijalan untuk memastikan produk dalam negeri tetap mampu bersaing dengan produk impor.
"Dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Zulkifli mengatakan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri di dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade). Instrumen tersebut di antaranya berupa tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).
Sebagai upaya pengamanan industri di dalam negeri, pemerintah telah membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003.
Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Angka itu terdiri atas 27 kasus yang telah dikenakan BMTP, 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.
Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yakni mencapai Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dinilai efektif untuk memulihkan kerugian serius sekaligus mencegah ancaman kerugian serius.
Sementara itu, KADI merupakan otoritas penyelidikan antidumping dan antisubsidi di Indonesia yang dibentuk pada 1996. Meski demikian, Indonesia sejauh ini belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan.
Indonesia tercatat telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan antidumping sebanyak 85 kasus, yang 48 kasus di antaranya berhasil diterapkan BMAD.
Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengemban tugas mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard.
Selain itu, ada pula pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.
Sepanjang 2022, Kemendag telah menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Dari data tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.
Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun. (sap)