KEBIJAKAN PAJAK

Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Maret 2023 | 15.30 WIB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai ketetapan pajak yang dilunasi wajib pajak pada 2022 tercatat hanya senilai Rp41,51 triliun. Angka tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp66,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang dibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah nilai ketetapan pajak cair tahun berjalan adalah pencairan ketetapan pajak yang pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan atas kegiatan pemeriksaan dan penagihan sebagaimana sesuai nota dinas dirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber penerimaan, dan/atau perubahannya," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Tak hanya itu, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, nilai ketetapan yang diterbitkan tercatat senilai Rp51,07 triliun.

"Nilai ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak yang terbit pada tahun berjalan (selain SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tulis DJP.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan tercatat mencapai Rp68,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang terbit sebesar -25,4%.

Adapun beberapa strategi yang diambil untuk meningkatkan tingkat ketetapan pajak yang cair, antara lain meningkatkan audit coverage ratio nasional, meningkatkan kualitas objek pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan secara komprehensif.

Pada tahun ini, DJP akan mengoptimalkan penyusunan bahan baku pemeriksaan lewat percepatan tindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara top-down melalui penurunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4).

Pemeriksaan juga akan dilakukan atas objek tertentu, yakni wajib pajak transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA. Prioritas penagihan juga akan disusun dalam daftar sasaran prioritas pencairan oleh komite kepatuhan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.