ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingat! Keberatan Soal Bea dan Cukai Kini Diajukan secara Elektronik

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Februari 2023 | 15.00 WIB
Ingat! Keberatan Soal Bea dan Cukai Kini Diajukan secara Elektronik

Tampilan depan portal Siap Tanding DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan persyaratan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis melalui portal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan disampaikan oleh orang yang berhak menyampaikan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3).

“Surat keberatan diajukan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan…,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon, baik itu orang perseorangan atau badan hukum ketika pemohon tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022, pemohon hanya dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai mengenai tarif, selain tarif untuk perhitungan bea masuk, sanksi administrasi denda, dan pengenaan bea keluar.

Surat penetapan untuk tiap-tiap jenis penetapan pun berbeda. Apabila wajib pajak keberatan atas tarif dan atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran maka diterbitkan 3 jenis surat.

“Penetapan yang dapat diajukan keberatan merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa Surat Penetapan Tarif (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai (SPPBMCP), dan Surat Penetapan Pabean (SPP),” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022.

Lebih lanjut, DJBC memiliki wewenang untuk menolak pengajuan keberatan yang diajukan wajib pajak. Apabila demikian, wajib pajak akan diberikan waktu untuk memperbaiki surat pengajuan keberatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7).

“Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.