KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Februari 2023 | 17.30 WIB
Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud di antaranya dalam hal pendaftaran. Nanti, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, dalam hal pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Selain itu, proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Dalam hal pelaporan SPT, lanjut Natalius, SPT akan terisi secara prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement.

"Waktu mengisi SPT sudah langsung nyambung, tinggal kita cek lagi," ujarnya.

Natalius menambahkan setiap wajib pajak juga bakal memiliki taxpayer account yang memungkinkan wajib pajak untuk memonitor hak dan kewajiban pajaknya.

"Kita bisa lihat kalau ada kelebihan bayar dan berhak restitusi. Di situ, bisa kita lihat secara fair. Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak juga bisa melihat apa sih haknya wajib pajak," tuturnya. 

Dengan taxpayer account, wajib pajak juga mendapatkan pemberitahuan atas kewajiban pajak yang belum ditunaikan seperti adanya utang pajak yang belum dilunasi hingga surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi, coretax administration system bakal sepenuhnya menggantikan sistem informasi DJP (SIDJP). Imbasnya, terdapat 21 proses bisnis yang akan dirancang ulang.

Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.