Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.
"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Askolani menuturkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yaitu antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri tentang pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.
Lalu, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.
Dia menjelaskan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (interpol global communication system) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota.
Informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 akan dimanfaatkan DJBC sebagai bahan analisis sehingga menghasilkan produk intelijen untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.
Selain itu, DJBC dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.
Askolani menyebut perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan DJBC merupakan payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol.
"Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Densus 88 AT Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran dan/atau informasi terkait penanggulangan terorisme dan/atau pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data," ujarnya.
Melalui kerja sama dengan Densus 88 AT Polri, DJBC dapat melakukan joint analysis dan pertukaran data/informasi yang berkaitan dengan perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF).
Unit-unit penindakan DJBC di daerah juga dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Densus 88 AT Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.
Dalam hal DJBC melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 AT Polri sesuai dengan kewenangannya bakal memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
DJBC juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan. (rig)