Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berkewajiban untuk mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.
Harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.
"... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022," bunyi penggalan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Bagi wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
Apabila harta yang diungkapkan dalam SPPH merupakan aktiva berwujud maka harta tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkap dalam SPPH juga tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.
Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)