Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol makin mendekati pola normal seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, disebutkan setoran cukai etil alkohol hingga November 2022 mencapai Rp116,2 miliar. Angka itu setara dengan 89,38% dari target dan tumbuh 12,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Kinerja ini membawa penerimaan cukai etil alkohol mendekati pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat melonjak ketika Covid-19 mulai merebak pada 2020. Hal ini disebabkan etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
Hingga November 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp230 miliar atau tumbuh 104,83%. Pada saat itu, realisasi ini juga sudah mencapai 148,6% dari target sekitar Rp150 miliar.
Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.
Fasilitas tersebut dapat diajukan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Hingga November 2021, realisasi cukai etil alkohol mencapai Rp102,94 miliar atau turun 55,23%.
Penurunan penerimaan itu kemudian berlanjut pada tahun ini, ketika kebutuhan etil alkohol untuk hand sanitizer dan antiseptik berangsur normal.
"Sebelum terjadi pandemi Covid-19 atau kisaran tahun 2017-2019, rata-rata penerimaan etil alkohol sejumlah Rp11,4 miliar per bulan," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita. (rig)