Ilustrasi.
PELALAWAN, DDTCNews - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis kepada pelaku tindak pidana bidang perpajakan berinisial AW. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3,2 miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan, hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta beda yang bisa mencukupi pembayaran denda maka terdakwa akan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
PN Pelalawan juga menyebutkan terdakwa AW terbukti tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP menegaskan, penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus diakukan. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya.
"Karena amanah target penerimaan dari sektor perpajakan yang dibebankan kepada DJP, perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, termasuk aparat hukum dan masyarakat," tulis Kanwil DJP Riau. (sap)