Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 yang mengatur soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023.
Pertimbangan PMK 191/2022 menyatakan kebijakan cukai rokok perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Kepala kantor Bea dan Cukai lalu diperintahkan menetapkan kembali tarif cukai rokok dan HJE minimumnya.
"Kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan ... penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II ayat (1) PMK 191/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Penetapan kembali tarif cukai dilakukan sesuai dengan tarif cukai yang berlaku seperti tercantum dalam Lampiran I untuk rokok buatan dalam negeri pada 2023.
HJE yang ditetapkan kembali juga tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Melalui PMK 191/2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2023-2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Berikut daftar tarif cukai beserta HJE produk rokok pada 2023.:
Pada jenis rokok tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan cerutu (CRT), tarif cukai dan HJE dalam PMK 191/2022 tidak mengalami perubahan dari ketentuan yang lama. (rig)