KEBIJAKAN PAJAK

Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Dian Kurniati
Kamis, 08 Desember 2022 | 10.00 WIB
Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi tantangan kebijakan pajak internasional yang makin kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal pertama yang dilakukan pemerintah dan DJP ialah menyiapkan semua regulasi yang diperlukan untuk merespons persoalan pajak internasional.

Salah satunya ialah memasukkan ketentuan pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Saya pikir hal pertama yang perlu kita lakukan adalah membuat semua regulasi yang diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Yon menuturkan persoalan pajak internasional akan terus mengalami perkembangan. Apalagi, semua negara juga harus bersiap menerapkan solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Solusi 2 pilar ditargetkan dapat segera disepakati dan diimplementasikan paling lambat pada 2024. Sebelum kebijakan ini berjalan, pemerintah juga harus melakukan ratifikasi dan menyiapkan regulasi pendukungnya.

Yon menjelaskan pegawai pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP juga secara aktif mengikuti diskusi pajak global tersebut. Otoritas juga turut memberikan komentar dan merancang semacam pedoman mengenai pajak internasional.

Di sisi lain, DJP terus meningkatkan kapasitas para pegawai dengan memberikan pemahaman mengenai skema-skema pajak internasional.

Menurutnya, penguatan SDM diperlukan agar dapat memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak, terutama ketika menghadapi masalah perpajakan internasional.

DJP juga telah membentuk gugus tugas transfer pricing sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai perihal transfer pricing di seluruh daerah. Dengan wilayah yang luas, penanganan transfer pricing tidak cukup hanya dilakukan di KPP wajib pajak besar atau KPP khusus. 

"Sekarang kita bisa melihat bahkan di KPP juga melakukan penanganan transfer pricing. Ini menjadi semacam tantangan yang harus kita siapkan," ujar Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.